Kompol Roy Tambajong (Foto : Ist)


ManadoUpdate.com - Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara semua jenis kendaraan membuat siapapun yang mengendarai kendaraan baik roda dua, roda empat ataupun roda tiga diwajibkan untuk memiliki dokumentasi tersebut.

Untuk tahun 2017 pemerintah sudah mengundangkan aturan baru, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Khusus untuk urusan biaya sangat penting untuk diketahui sebelum mengajukan penerbitan atau perpanjangan SIM.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Manado, Kompol Roy Tambajong ketika ditemui www.ManadoUpdate, Selasa (10/01/2017) di ruang kerjanya mengatakan, untuk tarif penerbitan serta perpanjangan SIM tidak ada perbedaan signifikan dalam pengurusan SIM.

"Untuk penerbitan ataupun perpanjangan masih sama seperti biasa, seperti contoh untuk pengurusan SIM A dan B, Rp 120.000 sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp 80.000, sama halnya dengan kendaraan roda 2, hanya dikenakan tarif Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000," jelas Tambajong.

Sementara itu, ditanyai jika SIM dari pengendara yang telah hilang apakah akan di kenakan biaya seperti yang yang baru dibantah oleh Kasatlantas Polresta Manado.

Menurutnya, "Jika memang  sim hilang, pengendara dapat mengurusnya kembali dengan biaya perpanjangan asalkan tidak lewat masa berlaku sim tersebut,"tukasnya.(Jimmy)