(Ist)


ManadoUpdate.com - Menjernihkan opini masyarakat terhadap pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP dan menyebutkan nama Olly Dondokambey, ring I Olly Dondokambey di Sulut angkat bicara.


Rocky Wowor Politisi PDI Perjuangan mengatakan apa yang dilakukan KPK adalah suatu langkah maju akan penegakan hukum di Indonesia, menyangkut penyebutan nama Olly Dondokambey oleh Jaksa Penuntut KKP adalah prosedur hukum.


"Pak Olly disebut karena memang harus dibacakan sesuai dengan BAP saat pemeriksaan terdakwa, itu kan pernyataan dari terdakwa bukan karena temuan KPK, jadi masyarakat harus bisa membedakan ini. Nama pak Olly dibacakan karena penyebutan dari terdakwa bukan KPK,"tegas anak emas Olly Dondokambey.


Lanjut dikatakan Wowor, Sejauh ini PDI Perjuangan pusat tidak pernah mengutak atik tugas dan kewenangan serta tanggung jawab dari KPK, dengan kejadian ini malah menjadi pembuktian bahwa Partai berlambang Banteng ini taat hukum.


"Biarkan KPK bekerja, jangan partai dan simpatisan kebakaran jenggot. KPK harus kita dukung demi kemajuan supremasi hukum, dan terkait Pak Olly biar sidang yang membuktikan, karena terdakwa mencoreng dengan mencatut nama pak Olly maka lewat sidang juga nama Pak Olly juga akan dibersihkan," ungkap Wowor yang juga sekertaris Komisi II DPRD Sulut.


Wowor menghimbau agar warga jangan kehilangan kepercayaan terhadap KPK dan tetap yakin bahwa Olly Dondokambey tidak bersalah hanya karena pencatutan nama dari terdakwa Andi Agustinus.


"Jangan menghakimi pak Olly karena Opini, semua akan dibuktikan lewat sidang KPK. Akan terbukti pencatutan nama terdakwa terhadap beberapa nama besar tidaklah benar," tandasnya sambil mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK.
(Jimmy)