Ad Code

Responsive Advertisement

Ranperda Zonasi Lindungi Industri di Wilayah Pesisir



Edwin Lontoh
Lontoh: Masa Mo Tolak Perda Zonasi, Yang Benar Aja Itu!
Manado – Pemanfaatan wilayah pesisir dan dan Pulau-Pulau Kecil sangat penting untuk dibentengi dengan payung hukum. Untuk tujuan itupun, pemerintah bersama DPRD Sulut terus bersinergi guna menerbitkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Sayangnya, regulasi itu disinyalir hanya menguntungkan pihak investor sekaligus melindungi semua bentuk kegiatan industri untuk tumbuh dan berkembang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Terbukti, isi naskah akademik Ranperda RZWP3K ikut mengakomodir penataan zona/wilayah untuk kepentingan untuk industri dan pertambangan baik mineral logam maupun mineral bukan logam termasuk bebatuan. hal itupun diperkuat dengan draft ranperda yang telah disiapkan, khususnya dalam paragraph empat pasal 44 dan 45 yang mengangkat seputar kebijakan dan strategi sektor pertambangan.
Padahal, secara substansial dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034, telah mengatur arah kebijakan untuk zona pesisir dan pulau kecil, tanpa mengakomodir sektor pertambangan, mengingat arah kebijakan wilayah untuk industri pertambangan telah diatur secara terpisah.
Kendati demikian, Ketua Pansus DPRD Sulut untuk Ranperda RZWP3K, Edwin Lontoh saat dimintai tanggapan ikut mengisyaratkan adanya ruang untuk industri dan pertambangan dalam perda zonasi.
“Makanya kita harus melihat masalahnya!. Kalau seandainya ada masalah pertambangan, ada terumbu karang, ada konservasi, ada hutan lindung dan lain-lain, nah itukan harus kita lihat. Karena inikan kita melihat dari sisi pulau pesisir, dari laut ke darat. Kalau RTRW itukan membahas di daratan, kalau sonasi itu lebih spesifik lagi di wilayah pesisir,” ujar Lontoh, saat ditemui seusai rapat Badan Musyarwah (Banmus) DPRD Sulut, Rabu (30/3/2016).
Lebih lanjut, politisi asal daerah kepulauan Nusa Utara ini berkilah telah mengkonsultasikan kondisi tersebut.
“Bagaimana kalau di suatu tempat sudah dibangun dengan nilai investai yang besar atau dalam konteks RTRW-nya adalah wilayah industri tetapi ada berkaitan dengan terumbui karang atau wilayah konservasi yang ada di daerah itu?. Pertanyaannya sekarang apakah dihapuis atau dihilangkan indistri ini?. Sekarang kita mengajak investor untuk berinvestasi di Sulut, pertama apakah kita langsung mengusir seperti itu, citra sulut dimana?. Apakah akan datang lagi para investor untuk berinvestasi di Sulut apabila terjadi seperti itu. Makanya kita mencari jalan keluar. Kemungkinan jalan keluar kemarin disampaikan salah satu kita menghimbau dan menyampaikan pada industri terkait agar lebih memperhatikan masalah limbah,” ulas Lontoh.
Selain itu, Lontoh enggan memastikan adanya celah masuknya sektor pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Belum tentu juga, inikan kita melihat sesuai RTRW. Zonasi inikan harus singkron dengan RTRW juga. Dan ini juga kita harus kita konsultasikan, bicarakan dan sosialisaikan dengan kabupaten kota lain, jangan bertabrakan dengan contoh RTRW mereka atau kebijakan yang sudah ada,” ujarnya.
Menyentil adanya penolakan atas Perda RZWP3K, Lontoh justru mencibir bentuk penolakan tersebut.
“Masa Mo Tolak Perda Zonasi, Yang Benar Aja Itu!,” ketusnya sambil berlalu.(jRm/jp)

Close Menu