![]() |
Edwin Lontoh |
Lontoh: Masa Mo Tolak
Perda Zonasi, Yang Benar Aja Itu!
Manado – Pemanfaatan wilayah pesisir dan dan
Pulau-Pulau Kecil sangat penting untuk dibentengi dengan payung hukum. Untuk
tujuan itupun, pemerintah bersama DPRD Sulut terus bersinergi guna menerbitkan
Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Sayangnya, regulasi itu disinyalir hanya
menguntungkan pihak investor sekaligus melindungi semua bentuk kegiatan
industri untuk tumbuh dan berkembang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Terbukti, isi naskah akademik Ranperda RZWP3K ikut mengakomodir penataan
zona/wilayah untuk kepentingan untuk industri dan pertambangan baik mineral
logam maupun mineral bukan logam termasuk bebatuan. hal itupun diperkuat dengan
draft ranperda yang telah disiapkan, khususnya dalam paragraph empat pasal 44
dan 45 yang mengangkat seputar kebijakan dan strategi sektor pertambangan.
Padahal, secara substansial dalam Perda nomor
1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun
2014-2034, telah mengatur arah kebijakan untuk zona pesisir dan pulau kecil,
tanpa mengakomodir sektor pertambangan, mengingat arah kebijakan wilayah untuk
industri pertambangan telah diatur secara terpisah.
Kendati demikian, Ketua Pansus DPRD Sulut
untuk Ranperda RZWP3K, Edwin Lontoh saat dimintai tanggapan ikut mengisyaratkan
adanya ruang untuk industri dan pertambangan dalam perda zonasi.
“Makanya kita harus melihat masalahnya!. Kalau
seandainya ada masalah pertambangan, ada terumbu karang, ada konservasi, ada
hutan lindung dan lain-lain, nah itukan harus kita lihat. Karena inikan kita
melihat dari sisi pulau pesisir, dari laut ke darat. Kalau RTRW itukan membahas
di daratan, kalau sonasi itu lebih spesifik lagi di wilayah pesisir,” ujar
Lontoh, saat ditemui seusai rapat Badan Musyarwah (Banmus) DPRD Sulut, Rabu
(30/3/2016).
Lebih lanjut, politisi asal daerah kepulauan
Nusa Utara ini berkilah telah mengkonsultasikan kondisi tersebut.
“Bagaimana kalau di suatu tempat sudah
dibangun dengan nilai investai yang besar atau dalam konteks RTRW-nya adalah
wilayah industri tetapi ada berkaitan dengan terumbui karang atau wilayah
konservasi yang ada di daerah itu?. Pertanyaannya sekarang apakah dihapuis atau
dihilangkan indistri ini?. Sekarang kita mengajak investor untuk berinvestasi
di Sulut, pertama apakah kita langsung mengusir seperti itu, citra sulut
dimana?. Apakah akan datang lagi para investor untuk berinvestasi di Sulut
apabila terjadi seperti itu. Makanya kita mencari jalan keluar. Kemungkinan
jalan keluar kemarin disampaikan salah satu kita menghimbau dan menyampaikan
pada industri terkait agar lebih memperhatikan masalah limbah,” ulas Lontoh.
Selain itu, Lontoh enggan memastikan adanya
celah masuknya sektor pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Belum tentu juga, inikan kita melihat sesuai
RTRW. Zonasi inikan harus singkron dengan RTRW juga. Dan ini juga kita harus
kita konsultasikan, bicarakan dan sosialisaikan dengan kabupaten kota lain,
jangan bertabrakan dengan contoh RTRW mereka atau kebijakan yang sudah ada,”
ujarnya.
Menyentil adanya penolakan atas Perda RZWP3K,
Lontoh justru mencibir bentuk penolakan tersebut.
“Masa Mo Tolak Perda Zonasi, Yang Benar Aja
Itu!,” ketusnya sambil berlalu.(jRm/jp)
Social Plugin