![]() |
| Sekprov Sulut serahkan SK Gubernur Pelaksana Tugas Bupati dan Wakil Bupati kepada Heddy Wem Janis. |
Penyerahan Keputusan Gubernur Sulut itu, telah diserahkan Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan, rabu (15/5) kemarin di ruang kerjanya dan turut disaksikan Asisten Administrasi Umum Drs. Edwin Silangen MA.
Janis resmi melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sitaro selama 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2013 s/d tanggal 1 Juni 2013, sesuai keputusan gubernur sulut ini, terkait dengan pemberian ijin cuti kampanye kepada Toni Supit dan Piet Kuera yang akan bertarung kembali dalam pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah di gunung karangetang ini.
Mokodongan berharap, Heddy Janis nantinya mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. “Tapi saya hanya mengingatkan kepada Saudara, jaga dengan baik kepercayaan yang diberikan oleh Pak Gubernur Dr. Sinyo Sarundajang ini, sehingga diharapkan pelaksanaan Pemilukada di Sitaro bisa berlangsung aman dan damai”, katanya. Sembari menyebutkan, termasuk setiap perkembangan yang terjadi , saudara harus tahu mau melaporkan itu kepada siapa, karena setelah selesai pilkada, anda akan kembali seperti semula," jelas putra terbaik Bumi Totabuan.
Editor: Redaksi

Social Plugin