Ad Code

Responsive Advertisement

Ranperda Zonasi Bakal Mentahkan Perda RTRW Sulut

James Tuuk
Manado – Arah pembangunan di bumi nyiur Melambai dengan memanfaatkan ruang dan wilayah telah diatur lewat Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034.
Menariknya, payung hukum itu bakal dimentahkan dengan hadirnya peraturan baru yakni Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sementara digodok DPRD Sulut dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. Indikasi kearah itu cukup kentara jika menilik isi Perda RTRW.
Dimana, pemanfaatan ruang untuk pertambangan diatur secara terpisah dengan pemanfaatan ruang/wilayah untuk daerah pantai, pesisir dan pulau besar maupun kecil. Terbukti, regulasi untuk pertambangan diatur dalam pasal 53 dan pasal 89 sedangkan untuk wilayah pesisir dan pulau kecil dijabarkan tersendiri dalam pasal 80 dan pasal 88. Disisi lain, dokumen naskah akademik Ranperda secara jelas mengakomodir adanya peluang sektor pertambangan untuk dikembangkan di wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil, dan dikuatirkan menjadi celah bagi pihak investor untuk mengembangkan pertambangan, sekaligus menjadi boomerang atas kebijakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang belum berniat memprioritaskan sektor pertambangan.
Kendati begitu, Anggota komisi I DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Jems Tuuk saat dimintai tanggapan Selasa (29/3/2016), mengakui pentingnya kehadiran Perda RZWP3K.
“Pak gubenur menyampaikan belum memprioritaskan, bukan tidak memprioritaskan. Jadi beda, kalau tidak berarti tidak sama sekali. Sekarang apa korelasi dengan pasus (RZWP3K,red)?. Sekarang kita tanya, dipulau Bangka, ada investor yang lagi keberja disana. Sekarang pertanyaannya, sudah ada perda zonasi atau perusahaan itu masuk atau saat pemerintah yang lama mengijinkannya. Ada aturan tidak, yang kita tahu Pulau Bangka adalah daerah konservasi. Jadi, saya sangat mendukung apa yang disampaikan gubernur, ditata dulu aturannya baru berbicara layak atau tidak,” tegas Tuuk seraya menyesalkan kebijakan yang mengeluarkan dirinya dari pansus RZWP3K.
Lanjut dijelaskannya, RZWP3K bukan menjadi ancaman bagi komitmen gubernur dan wakil gubernur.
”Payung hukumnya apa? Jika pak gubernur mengijinkan tambang masuk didaerah kepulauan, payung hukumnya apa? Mesti ada dulu payung hukumnya baru kebijakan, bukan kebijakan dulu baru payung hukum dibelakang. Jangan jadi seperti Pulau Bangka sebagai daerah konservasi. Harusnya ada penataan mana yang bisa digarap dan mana yang tidak bisa. Imbasnya sekarang ini jadi kabur,” sesalnya.
Disentil soal Perda RTRW, Tuuk berkilah bahwa RTRW tidak berbicara soal dasar hukum.
“Kalau dia berbicara soal dasar hukum yang diijinkan/ diamantkan undang-undang yaitu daerah tingkat II yang mengatur misalnya, dasar hukum dari teman-teman di Kabupaten Minut ada tau tidak? Kalau ada itu tentu perlu pengkajian. Kalau dia punya dasar hukum, katakanlah MInut mengeluarkan dasar hukum, kenapa terjadi pengrusakan di daerah konservasi pulau Bangka. Kita bisa bertanya dan kiba bisa perdebatkan hal itu,” ujar Tuuk.
Diingatkannya, jangan salah pengertian jika pak Gubernur anti tambang atau pro tambang. Menurutnya, Gubernur akan masuk ke ranah pertambangan kalau perda zonasi sudah ada.
“Saya yakin, apa yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dewan dalam menyusun perda, itu akan dilakukan dengan pengkajian-pengkajian yang baik,” tuturnya.
Ditambahkannya, Perda RTRW harus diperkuat dengan Perda Zonasi, sehingga pak Gubernur mengambil langkah, ada ada dasar hukum.
“Jangan seperti yang dulu-dulu, tu hukum dia ja beking sandiri, dia ja cocok-cocokkan, Itukan tidak boleh!. Menurut saya pak gubernur sekarang sangat bagus, membangun dengan strategi bagus, semua pake dasar hukum,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Bolmong Raya itu.(jRm/jp)


Close Menu