Ad Code

Responsive Advertisement

Jokowi Diminta untuk Evaluasi Perpres Kenaikan Iuran BPJS

 Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak DPR meminta untuk menunda Perpres tersebut.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, sebaiknya Jokowi mengevaluasi Perpres tersebut. Sebab sejauh ini, kualitas pelayanan kesehatan dirasa masih belum memadai.

"Kami meminta agar Perpres Nomor 19 ini ditunda dulu, sampai dilakukannya audit investigasi pelayanan kesehatan," kata Dede Yusuf dalam diskusi Polemik Sindo FM: BPJS Antara Sehat dan Sengsara di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).

Dede mengatakan, pihaknya sudah bertanya baik kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait siapa yang memberi masukan kepada Presiden Jokowi untuk menyetujui kenaikan ini.

"Padahal kemarin kita sudah bertanya, siapa yang memberi informasi kepada Presiden supaya iuran ini harus naik. Semua angkat tangan (tak menjawab). Harusnya ada kajian dulu," kata Dede.

Untuk itu, lanjut Dede, perlu ada evaluasi mengenai Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dede pun memberi masukan, jika memang iuran BPJS itu harus naik, sebaiknya hanya golongan Kelas II dan I saja.

"Menurut saya perpres ini harus dikaji ulang, dievaluasi, apa urgensinya. Sebab dikatakan premi hanya naik kepada pekerja, bukan penerima upah. Tapi kan ada juga orang yang bukan penerima upah," kata Dede.

"Mari kita pikirkan kembali. Revisi perpres ini. Kelas III jangan naik dong. Di mana keadilan? Kalau kelas I dan II, yakni pengusaha dan konglomerat, mungkin saja naik, tapi kelas III jangan dulu. Jangan buru-buru April naik. Harapan saya hari nanti direksi BPJS dipanggil presiden, tolong sampaikan rakyat sampai saat ini masih dibebankan. Beban ini jangan ditambah dulu dengan beban pelayanan kesehatan," tambah Dede. (dtc)
Close Menu