ManadoUpdate.com - Ada pemandangan menarik dari kunjungan Pansus LKPJ Gubernur TA 2016 di seluruh Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Kotamobagu.

Dari pantauan www.ManadoUpdate.com dari tanggal (11/04/2017) hingga (12/04/2017) tak satupun kepala SKPD yang turut mendampingi rombongan yang di pimpinan ketua Pansus Ferdinand Mewengkang.

Bahkan, berdasarkan informasi para Kepala SKPD lebih cenderung mendampingi tim Pansus yang melaksanakan peninjauan di kota Manado, Bitung, Tomohon dan seluruh Kabupaten yang ada di Minahasa. Hal ini terkesan para Kepala SKPD dibawah kepemimpinan OD-SK mengenyampingkan kepentingan maupun aspirasi masyarakat Bolmong Raya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka mengatakan ketidakhadiran Kepala SKPD dalam mendampingi Pansus LKPJ DPRD patut dipertanyakan.

"Inikan rencana kunjungan yang sudah terjadwal dan menyangkut kemitraan antara Pemprov dan DPRD Sulut dalam hal ini Pansus LKPJ," ujar Tumbelaka saat dihubungi via phone cellular, Rabu (12/4/2017).

Lanjut dikatakannya pihak Pansus LKPJ harus melaporkan hal ini ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur.

"Jika memang pejabat/pimpinan tidak dapat memberikan alasan yang jelas untuk mendampingi Pansus LKPJ, maka Pansus LKPJ bisa melaporkannya ke Sekprov yang nantinya akan diteruskan Kepada Gubernur dan Wagub Sulut. Jangan sampai hal ini menimbulkan ketersinggungan dari Pansus DPRD yang merupakan mitra kerja dari SKPD Pemprov Sulut," pungkas Tumbelaka.

Senada dengannya, Pengamat Politik dan Pemerintahan Ferry Liando mengatakan, pihak DPRD Sulut dalam hal ini Pansus LKPJ harus menyatakan surat keberatan secara resmi kepada Gubernur dan Wagub Sulut, apabila ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sulut, yang mengharuskan Kepala SKPD untuk mendampingi.

"Jika ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sulut, yang mengharuskan Kepala SKPD mendampingi, maka sebaiknya tidak mengirimkan perwakilan, apalagi jika perwakilannya tidak siap," ujar Liando.

" DPRD secara institusi harus menyatakan surat keberatan secara resmi kepada gubernur terkait Kepala Dinas yang hanya di wakili, serta staf yang mewakili tidak cakap memberikan klarifikasi kepada DPRD. Ini penting untuk di ketahui gubernur sebagai saran evaluasi,"tambahnya.

Meskipun demikian, Akademisi Fisip Unsrat ini mengatakan tidak semua persoalan kedinasan harus menjadi tanggungjawab Kepala SKPD, jika hanya bersifat informatif dsn klarifikasi.

" Jadi, sepanjang fungsi dinas dalam mendampingi DPRD hanya sebatas informatif dan klarifikasi maka unsur perwakilan yang diutus tidak jadi masalah," pungkas Liando.
(Jimmy)