SANGIHE - Tak kunjung adanya penyelesaian Laporan Masyarakat Kampung Menggawa Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe tentang dugaan penyalagunaan Dana Desa 2015 lalu oleh Polres Sangihe, membuat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulut mengambil sikap.

Ketua Gerak Sulut Jim Tindi dalam releasenya menilai Pihak Polres kurang memahami makna "Prioritas" Kapolri akan pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Perlu di ketahui bahwa kasus ini telah di laporkan masyarakat pada kurang Lebih 3 Bulan Lalu dan mulai di Lidik oleh Unit 1 Reskrim Polres Sangihe, namun setelah melewati Proses Penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 15 orang saksi bukannya Polres menetapkan tersangka Malah sebaliknya,  Penyidik memanggil Pelapor dan Menawarkan Perdamaian dengan oknum Kepala Kampung.

Dugaan penggelembungan anggaran ini sebenarnya secara kasat mata dapat di temukan dari Laporan Keuangan yang di Laporkan pihak pengelolah dana desa.
Pada hari ini Senin 3 Oktober 2016 Pelapor bersama GERAK SULUT mendatangi pihak PAMINAL POLDA SULUT untuk melaporkan persoalan ini.

LSM GERAK mengkonfirmasi persoalan ini kepada Wakapolres Sangihe, namun saya mendapat jawaban yang kurang memuaskan, intinya Wakapolres menyatakan:

1. Kasus Korupsi harus ada laporan tertulis ( saya kurang paham dengan maksud beliau laporan tertulis)

2. Bahwa kalau kerugian Negara di bawa 100 juta cukup TGR saja tak perlu di pidanakan. ( tanpa menunjuk aturannya) dan seolah2 Wakapolres sdh mengetahui kalau kasus yang di laporkan ini kerugiannya di bawa 100 juta.

Berdasarkan beberapa hal yang kami ungkapkan di atas maka dengan ini GERAK SULUT agar KAPOLDA. SULAWESI UTARA agar memberi perhatian pada lemahnya sistem penanganan kasus korupsi di daerah ini.

Mendesak agar kasus dugaan Korupsi Dana Desa ini dapat di ambil alih POLDA SULUT supaya dapat menjadi contoh, agar ke depan pengelolaan dana Desa tidak menjadi lahan Korupsi baru bagi oknum tertentu.(Obe)