Allan Sinyo Parinusa
Manado - Ternyata Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Prof DR Philoteus Tuerah, M.SI, DEA, bukan diberhentikan ataupun dipecat, tapi hanya dibebastugaskan sementara dari jabatan.

"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 35/M/KPT/KP/2016 tertanggal 13 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), memutuskan pembebasan sementara bagi Prof Philoteus Tuerah dari jabatan Rektor Unima. Jadi pada intinya, Prof Tuerah hanya dibebastugaskan sementara, bukan dipecat atau diberhentikan," ujar Allan Sinyo Parinusa selaku Juru Bicara (Jubir), Prof Philoteus Tuerah, Minggu (15/05/2016).

Apa yang dikatakan oleh Parinusa terkait SK tersebut, menjawab semua opini yang berkembang saat ini ditengah masyarakat.

"Opini yang sudah berkembang ditengah masyarakat sekarang ini, perlu diluruskan agar supaya masyarakat bisa memahami dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya. (red)