M Sanusi ketika ditahan KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap M Sanusi. Politisi Partai Gerindra ini diciduk KPK disalah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/03/2016). Dengan di tahannya M Sanusi oleh KPK, berarti beliau adalah "korban" Ranperda Zonasi.
M Sanusi yang saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK menangkap 4 orang di lokasi berbeda.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan Sanusi sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Trinanda dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (AWJ). Keduanya disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (red)