![]() |
| Rapat Pansus Zonasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) |
Manado - Rancangan Peratuiran Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terus digodok untuk dijadikan perda. Namun begitu, kehadiran payung hukum itu dikuatirkan dapat ditarik oleh presiden. Ini sebagaimana ditakutkan
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Gledy Kawatu.
Dikatakannya, Ranperda RZWP3K harus disingkronisasikan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015.
”Sebaiknya kita tidak terburu-buru, takutnya nanti akan bernasib sama dengan tiga ribuan Perda yang ditarik Presiden Jokowi karena tidak menyesuaikan dengan aturan,” kata Kawatu dalam rapat bersama pansus DPRD, baru-baru ini.
Lebih lanjut Kawatu menegaskan, landasan hukum yang dipakai untuk kelompok kerja (Pokja) zonasi adalah Permendagri I tahun 2014 yang sudah berganti dengan Permendagri 80 tahun 2015.
"Jika pembahasan Ranperda Zonasi ini dilakukan sejak tahun 2014, kendala ini tidak terjadi namun karena dilakukan setelahnya maka otomatis wajib gunakan permendagri yang terbaru," katanya.
Lanjut Kawatu, salah satu yang bertentangan dengan Permendagri yang dilakukan Pokja adalah tidak adanya tenaga ahli pendamping diluar tenaga ahli yang disediakan SKPD. (jRm)

Social Plugin