![]() |
| Kritovorus Deky Palinggi (KDP) |
Manado
- Sinergitas antara lembaga Legislatif dan eksekutif di Sulut kembali akan
diuji. Kali ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi parameternya.
Pasalnya,
produk hukum yang saat ini sementara digodok para wakil rakyat, berpotensi
menjadi ancaman atas komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur
(Wagub) Steven Kandouw dalam membangun bumi nyiur melambai.
Hal
itu memang cukup beralasan, mengingat adanya substansi yang bertolak belakang
antara komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum melirik sektor
pertambangan sebagai prioritas dengan isi naskah akademik Ranperda RZWP3K yang
ikut mengakomodir sektor pertambangan.
Hebatnya
lagi, Perda yang direncanakan berlaku selama 30 tahun itu, ikut pula membuka
celah atau ruang bagi pihak swasta untuk masuk dan berinvestasi di wilayah
pesisir. Padahal, dibanyak kesempatan Gubernur Olly Dondokambey secara jelas
selalu menegaskan jika pemanfaatan wilayah pesisir akan dikelola pemerintah
melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait
hal ini, anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit meminta
agar DPRD Sulut dalam hal ini Panitia Khusus (pansus) Ranperda RZWP3K agar
memperhatikan serta mendalami ranperda tersebut dengan teliti.
“Memang
Ranperda itu sementara dibahas teman-teman legislator dan saya bukan bagian
dari pansus ranperda tersebut. Karenanya, diharapkan agar proses pembahasannya
dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga produk hukum yang
diorbitkan nanti tidak bertolak belakang dengan program pak gubernur dan wakil
gubernur,” ujar Raski saat dimintai tanggapan, baru-baru ini.
Sebelumnya,
regulasi pemanfaatan wilayah pesisir dan laut sejauh 12 mil dari garis pantai
itu, ikut diragukan Anggota Komisi I DPRD Sulut Kristivorus Decky Palinggi
(KDP). Ranperda RZWP3K itu dinilainya hanya akan menguntungkan kepentingan
investor asing.
“Perda
ini terkesan sarat kepentingan, selain itu hanya akan menguntungkan perusahaan
tambang, termasuk yang ada di pulau Bangka," kata KDP.
Diketahui,
DPRD Sulut periode 2009-2014 lalu sebenarnya telah menetapkan Perda nomor 1
tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun
2014-2034. Regulasi inipun telah menuangkan tentang arahan peraturan zonasi
sebagaimana termaktub dalam bagian kedua isi Perda. Selain itu, dalam pasal 77
point c, yang kemudian diperluas pasal 80 yakni arahan peraturan zonasi untuk
sempadan pantai, terdiri atas enam point. Yaitu, pertama, pemanfaatan ruang
untuk ruang terbuka hijau; kedua, pengembangan struktur alami dan struktur
buatan untuk mencegah abrasi; ketiga, pendirian bangunan yang dibatasi hanya
untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai; keempat pelarangan semua jenis
kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan;
kelima pengembalian fungsi lindung pantai yang mengalami kerusakan; keenam,
penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(jRm/john)

Social Plugin