Kritovorus Deky Palinggi (KDP)
Manado - Sinergitas antara lembaga Legislatif dan eksekutif di Sulut kembali akan diuji. Kali ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi parameternya.
Pasalnya, produk hukum yang saat ini sementara digodok para wakil rakyat, berpotensi menjadi ancaman atas komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw dalam membangun bumi nyiur melambai.
Hal itu memang cukup beralasan, mengingat adanya substansi yang bertolak belakang antara komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum melirik sektor pertambangan sebagai prioritas dengan isi naskah akademik Ranperda RZWP3K yang ikut mengakomodir sektor pertambangan.
Hebatnya lagi, Perda yang direncanakan berlaku selama 30 tahun itu, ikut pula membuka celah atau ruang bagi pihak swasta untuk masuk dan berinvestasi di wilayah pesisir. Padahal, dibanyak kesempatan Gubernur Olly Dondokambey secara jelas selalu menegaskan jika pemanfaatan wilayah pesisir akan dikelola pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait hal ini, anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit meminta agar DPRD Sulut dalam hal ini Panitia Khusus (pansus) Ranperda RZWP3K agar memperhatikan serta mendalami ranperda tersebut dengan teliti.
“Memang Ranperda itu sementara dibahas teman-teman legislator dan saya bukan bagian dari pansus ranperda tersebut. Karenanya, diharapkan agar proses pembahasannya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga produk hukum yang diorbitkan nanti tidak bertolak belakang dengan program pak gubernur dan wakil gubernur,” ujar Raski saat dimintai tanggapan, baru-baru ini.
Sebelumnya, regulasi pemanfaatan wilayah pesisir dan laut sejauh 12 mil dari garis pantai itu, ikut diragukan Anggota Komisi I DPRD Sulut Kristivorus Decky Palinggi (KDP). Ranperda RZWP3K itu dinilainya hanya akan menguntungkan kepentingan investor asing.
“Perda ini terkesan sarat kepentingan, selain itu hanya akan menguntungkan perusahaan tambang, termasuk yang ada di pulau Bangka," kata KDP.
Diketahui, DPRD Sulut periode 2009-2014 lalu sebenarnya telah menetapkan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034. Regulasi inipun telah menuangkan tentang arahan peraturan zonasi sebagaimana termaktub dalam bagian kedua isi Perda. Selain itu, dalam pasal 77 point c, yang kemudian diperluas pasal 80 yakni arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai, terdiri atas enam point. Yaitu, pertama, pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; kedua, pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; ketiga, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai; keempat pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan; kelima pengembalian fungsi lindung pantai yang mengalami kerusakan; keenam, penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jRm/john)