Manado - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut sementara menggodok produk regulasi daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Ironisnya, dalam draf Ranperda Zonasi yang kini telah diberikan kepada masing-masing Anggota DPRD Sulut, terdapat salah satu poin dimana regulasi tersebut akan berlaku selama 30 tahun.
Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pasal 9 ayat 4 yang isinya adalah jangka waktu berlakunya RZWP3K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Kendati Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah diubah melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, namun pasal 9 ayat 4 tidak mengalami perubahan.
Menyikapi persoalan tersebut, Legislator Sulut, Kristivorus Decky Palinggi menyebutkan bahwa Ranperda Zonasi masih terlalu prematur.
"Sudah jelas Undang-undang mengatur soal jangka waktu, tapi dalam draf Ranperda Zonasi tercantum jangka waktu yang berbeda. Ini sangat jelas bertentangan dengan Undang-undang," tutur KDP sapaan akrabnya.

Legislator Sulut, Kritoforus Decky Palinggi.
Lanjut dikatakan Personil Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menilai, selain persoalan jangka waktu terdapat beberapa poin lagi yang berbenturan dengan Undang-undang.
"Misalnya, dalam draf Ranperda tersebut terdapat poin yang memberikan ruang sebesar-besarnya bagi investor untuk berinvestasi dibidang pertambangan. Ini sangat jauh berbeda dengan Undang-undang RZWP3K yang mengatur soal larangan. Seperti tertuang dalam Pasal 35 yang isinya menyebutkan dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. (john)