Ketua BK DPRD Sulut, Ivon Bentelu
Manado - Terproteksinya citra, kehormatan dan kredibilitas lembaga legislatif, sangat bergantung kiprah Badan Kehormatan (BK) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja serta sepak terjang para legislator.  Sayangnya,  penjabaran fungsi yang melekat pada BK di DPRD Sulut terkesan lemah dan bahkan sangat sempit. Satu diantara banyak parameter yaitu belum adanya Kode Etik termasuk Tata Tertib yang dimiliki DPRD Sulut.

Padahal aturan perundangan secara jelas telah mengatur pentingnya kode etik sebagai pedoman tata beracara bagi BK, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD. Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ikut mempertegas hal itu, khususnya pasal 133 yang menyebutkan DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Provinsi. Selain itu dikuatkan pula dengan PP nomor 2 Tahun 2014 tentang pengganti UU 23 tahun 2014, yang secara lugas menjelaskan tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi, dimana Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Belum adanya kode etik dan tata tertib di internal DPRD Sulut dibenarkan Ketua BK Ivonne Bentelu.

“Yang menjadi dasar hukum bagi BK untuk berjalan, yaitu Kode etik, nah kode etik-kan belum ada. Kade etik bisa terbentuk kalau sudah ada tata tertib,” ujar Bentelu saat diwawancarai di ruang komisi II DPRD Sulut, baru-baru ini.

Dijelaskannya, BK sementara mendorong agar fraksi-fraksi di DPRD Sulut agar membentuk panitia khusus guna merevisi Tata Tertib. Alasannya, PP 16 baru akan tertib, sementara tata tertib yang dimiliki DPRD Sulut sekarang ini menggunakan dasar hukum yang lama. Nah sekarang ada perubahan PP 16, dengan begitu tatib di DPRD Sulut harus direvisi sesudah itu baru bisa dibuat kode etik. Karenanya tugas kami sekarang mendorong fraksi masing-masing untuk membentuk pansus revisi tata tertib,” jelas Bentelu.

Disentil bentuk kewenangan BK terkait pembatasan perjalanan dinas anggota dewan, termasuk praktik mangkir dari agend reses, Srikandi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa BK tidak bisa mengaturnya dan tidak berperan untuk mengontrol hal-hal seperti itu.

“Soal perjalanan dinas, hal itu bagian dari tugas lembaga dan itu tanggung jawab pribadi anggota dewan. Sedangkan soal reses, itu tanggung jawab anggota dewan kepada masyarakat. BK tidak ada peran untuk mengatur perjalanan dinas dan mengontrol soal kegiatan reses,” sebutnya.

Kendati begitu, Bentelu menolak dengan tegas anggapan jika BK DPRD Sulut memiliki peran yang sempit dalam menjaga citra dan kehormatan lembaga. “Kalau baca fungsi dari BK, harus baca lagi apa tugas dan fungsi dari BK. Nah yang berhubungan dengan etika!. Padahal yang sebenarnya BK berfungsi untuk memagar setiap anggota dewan agar tetap berada rel. Jadi kalau dibilang tertalu sempit, tidak lah!. Karena masing-masing anggota dewan merupakan perpanjangan tangan dari fraksi masing-masing. Jadi pertama bentuk pertanggung jawabannya kepada fraksi dan kedua kepada masyarakat. Tapi sebenarnya, saat terpilih seorang anggota dewan bukan hanya terbatas perwakilan dari daerah pemilihannya tetapi sudah menjadi wakil seluruh masyarakat.  Nah pertanggung jawaban moral yang didapat nantinya, yaitu apa yang tidak bisa diperjuangkan itu yang akan di just oleh masyarakat,” pungkas Bentelu. (john/jef)