Manado - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Kritovorus Decky Palinggi (KDP) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol yang saat ini sementara di bahas oleh DPR RI, perlu didukung oleh semua pihak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Kristovorus Decky Palinggi (KDP).
"Pada dasarnya pemerintah menginginkan kearifan lokal budaya Minahasa terus dipertahankan, di mana salah satunya adalah produksi minuman beralkohol yang dikenal dengan nama Cap Tikus (CT). Namun di satu sisi, dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran bebas Cap Tikus tetap harus dihilangkan,” ujar KDP, sapaan akrabnya kepada sejumlah wartawan, Senin (7/03/2016).

Lanjut dikatakan KDP, minuman keras (Miras), kalau dampaknya di Sulut, karena di Sulut kan terkenal dengan produksi Cap Tikus, tapi hasil dari pohon enau, tidak hanya bisa dibuat cap tikus saja, kan bisa dibuat gula merah, cuka atau lainnya. Tapi setahu kami, cap tikus ini membuat sumber daya manusia di Sulut, ada yang bisa menjadi Doktor, Profesor dari hasil penjualan cap tikus.

"Namun itu ada langkah-langka pemerintah untuk bagaimana caranya agar bisa mengalihkan bahan baku cap tikus ini ke produk-produk lain,” tukasnya.

KDP juga menambahkan masalah RUU, kami sangat mendukung, tapi kita lihat lagi situasi daerah setempat.

“Karena dari hasil cap tikus banyak orang Sulut yang sudah menjadi sukses, karena hasil jerih payah orangtua yang menjual cap tikus untuk menyekolahkan anaknya,” tutupnya. (john)