| Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw bersama Gubernur Olly Dondokambey ketika melaporkan SPT Pajak. |
Selain itu dikatakan mantan Ketua Komisi III DPRD Sulut ini, nantinya dalam SPT harus disampaikan jumlah penghasilan selama tahun 2015, pajak yang harus dibayar serta daftar kekayaan.
"Memasukan SPT dengan benar adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari anggota DPRD Sulut kepada masyarakat. SPT merupakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Negara (LHKPN) bagi non pejabat. Anggota DPRD Sulut kan bukan pejabat negara, maka SPT lah yang menjadi tolak ukur untuk melihat sejauh mana penghasilan yang diperoleh. Jadilah warga negara yang baik, dengan membayar pajak dengan benar guna menunjang pembangunan," tukas politisi PDIP ini, seraya mengajak juga kepada masyarakat Sulut untuk membayar pajak tepat waktu. (john)
Social Plugin