Pembangunan gedung baru DPRD Sulut
Manado – Komitmen PT.Rajasa Mitra Abadi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung baru DPRD Sulut untuk Tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 31,2 Miliar, tak terbukti. Meskipun telah diberikan tambahan waktu 50 hari kerja hingga 8 Februari 2016, tapi hasil pekerjaan tak sesuai target.

Dikatakan Sekertaris DPRD Sulut Bartolomeus Manonutu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, mengakui bahwa hingga batas waktu yang diberikan kepada pihak kontraktor dalam hal ini PT.Rajasa Mitra Abadi Manado, pekerjaan tak kunjung selesai.

"Masih terdapat beberapa lubang dibagian atap yang belum selesai. Persoalan ini akan kami bahas besok," ujar Bartolomeus kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/2/2016).

Tambahnya lagi, kemungkinan akan kembali diberikan tambahan waktu selama sepekan, karena melihat asas manfaat.

"Pihak Kontraktor minta tambahan waktu pekerjaan 4 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, tapi kami mungkin akan memberikan waktu 1 minggu, dan tentu kontraktor akan dikenakan denda pekerjaan," tegas Bartolomeus.

Diketahui, pembangunan gedung baru DPRD Sulut khususnya Tahun anggaran 2015, banyak pihak meragukan hasil pekerjaan akan selesai tepat waktu. Bahkan, mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran pembangunan. (john)