![]() |
| Herry Tombeng ketika melakukan Interupsi |
Surat tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Sulut, A.B Mononutu pada saat rapat paripurna pandangan umum fraksi terkait Ranperda tentang Rencana Sonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (24/02/2016).
Tak puas mendapat perlakuan seperti itu, Herry Tombeng pun melakukan interupsi.
“Usulan fraksi diatur dalam tata-tertib. Pergeseran komisi dalam Pasal 54, Ayat 9 dan 10 yang mengatur bahwa pergantian anggota komisi diusulkan oleh fraksi dilakukan diawal tahun anggaran. Sekarang bukan awal tahun anggaran,” tutur Tombeng pada rapat paripurna yang dihadiri Wagub Steven Kandouw.
Lanjut dikatakan Tombeng, hal sama berlaku juga bagi anggota Banggar, serta pergantian anggota BK dipilih oleh dari anggota DPRD lewat rapat paripurna. Disebutkan, masa tugas anggota BK 2,5 tahun, dapat diganti melalui PAW atas persetujuan bersangkutan. Tanpa proses PAW maka asas efesiensi dan asas manfaat tidak terpenuhi.
“Bukan ketidakpatuhan namun setiap pergeseran anggota DPRD di AKD harus sesuai aturan. Mohon juga dibacakan surat sanggahan kami merupakan bagian surat masuk anggota DPRD. Secara tingkas disampaikan berdasarkan aturan internal Partai Gerindra dalam AD/ART Pasal 19 dan Pasal 20 bahwa pergantian atau pergeseran anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib pimpinan DPD menyampaikan konsultasi dan mendapatkan SK serta persetujuan Dewan Pembina Partai Gerindra,” jelas Tombeng.
Menanggapi pernyataan Herry Tombeng, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Juddy Moniaga mengatakan interupsi Tombeng bersifat pribadi. Menurut Moniaga, pergeseran Herry Tombeng dari AKD DPRD sudah sesuai aturan.
“Sebagai ketua fraksi saya membantah interupsi dari pak Herry Tombeng, karena yang disampaikan hanya alasan pribadi. Fraksi kepanjangan tangan partai. Sebagai ketua fraksi, saya telah mendapatkan surat dari pimpinan partai dan dimasukkan di sekretariat. Menurut tata-tertib surat dibacakan di rapat paripurna. Jadi yang sudah dibacakan oleh sekretaris dewan sudah sah,” ujar Moniaga.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyatakan, setiap anggota DPRD bernaung dibawah fraksi. Fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai.
“Jadi kami harus membacakan surat-surat secara formal dari fraksi. Kalau ada masalah internal fraksi diselesaikan di internal fraksi. Jika ada perubahan disampaikan untuk dibacakan kembali,” tukas Angouw. (john)

Social Plugin