Hukum Tua Desa Lansot  Alfrets Mingkid, menyayangkan sikap yang ditunjukan BPJN XI Manado yang dinilainya tidak profesional dan tertutup. Pasalnya proyek pembangunan ruas jalan Girian-Kema TA. 2013 yang melintasi Desa Lansot kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, dialihkan ke tempat lain. Menurut Mingkid, dilokasi proyek sudah dipasang papan Informasi, namun belakangan dicabut dengan alasan, Kontraktor tidak sanggup melakukan pekerjaan serta mendapat penolakan warga. padahal setahu dirinya, masyarakat Desa Lansot tidak pernah melakukan aksi protes. "kata Mingkid menambahkan.  sementara itu
Mantan kepala seksi Prencanaan dan Pelaksanaan (Kasie Renlak) BPJN XI Manado yang kini menjabat Satker P2JN Ibnu Kurniawan tidak membantah ketika ditanya soal pengalihan Proyek tersebut, Menurut Ibnu, pada saat tahap pelaksanaan proyek, masyarakat setempat menolak dan tidak mau melakukan pembebasan lahan milik mereka, maka dengan berbagai pertimbangan, proyek tersebut dialihkan. namun ketika awak media ini menanyakan kemana proyek itu dialihkan, Ibnu tidak mau mengungkapkan secara gamblang, “kan lokasinya dipindahkan didepannya, iya, proyek itu dialihkan didepannya. Jawab ibnu singkat, seolah ada hal yang ditutupi. Sementara itu, Pernyataan Ibnu mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum LSM PERAK Sulut Jody Sampelan. Menurut dia, seharusnya pada tahap Perencanaan, BPJN XI melakukan Sosialisasi terlebih dahulu, bukan setelah pada tahap pelaksanaan. kami menduga ada permainan dibalik pengalihan proyek tersebut. sebab, BPJN tidak mau terbuka. “pengalihan proyek sama dengan mengalihkan mata anggaran, jika hal itu dilakukan dengan tidak sesuai prosedur, maka akan berujung pada masalah Hukum.(Red)