Hukum Tua
Desa Lansot Alfrets Mingkid, menyayangkan sikap yang ditunjukan BPJN XI Manado yang dinilainya tidak profesional dan tertutup. Pasalnya
proyek pembangunan ruas jalan Girian-Kema TA. 2013 yang melintasi Desa Lansot
kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, dialihkan ke tempat lain. Menurut Mingkid, dilokasi proyek sudah dipasang papan Informasi, namun
belakangan dicabut dengan alasan, Kontraktor tidak sanggup melakukan pekerjaan serta mendapat penolakan warga. padahal setahu dirinya, masyarakat Desa Lansot tidak pernah melakukan aksi protes. "kata Mingkid menambahkan. sementara itu
Mantan kepala
seksi Prencanaan dan Pelaksanaan (Kasie Renlak) BPJN XI Manado yang kini menjabat Satker P2JN Ibnu Kurniawan tidak membantah ketika
ditanya soal pengalihan Proyek tersebut, Menurut Ibnu, pada saat tahap
pelaksanaan proyek, masyarakat setempat menolak dan tidak mau melakukan
pembebasan lahan milik mereka, maka dengan berbagai pertimbangan, proyek tersebut dialihkan. namun ketika awak media ini menanyakan kemana proyek itu dialihkan, Ibnu tidak mau mengungkapkan secara gamblang, “kan lokasinya
dipindahkan didepannya, iya, proyek itu dialihkan didepannya. Jawab ibnu singkat, seolah ada hal yang ditutupi. Sementara
itu, Pernyataan Ibnu mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum LSM PERAK Sulut Jody Sampelan. Menurut dia, seharusnya pada tahap Perencanaan, BPJN XI melakukan Sosialisasi terlebih
dahulu, bukan setelah pada tahap pelaksanaan. kami menduga ada permainan dibalik pengalihan proyek tersebut. sebab, BPJN tidak mau terbuka. “pengalihan proyek sama dengan mengalihkan
mata anggaran, jika hal itu dilakukan dengan tidak sesuai prosedur, maka akan
berujung pada masalah Hukum.(Red)

Social Plugin