Lumentut: Perda kita tidak mengijinkan hal seperti itu

Vicky Lumentut. 
Manado – Adanya pungutan retribusi melalui pengelolaan air bersih yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas PU Provinsi di Kecamatan Malalayang dan Mapanget, mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota Manado.

Menurut Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut, tidak diatur pada peraturan daerah Kota Manado pemprov melakukan pungutan retribusi langsung di Kota Manado.

“Tidak boleh pemerintah provinsi melakukan pungutan langsung kepada masyarakat kota Manado. Kenapa mereka melakukan pungutan retribusi langsung lewat pengelolaan air di Malalayang dan Mapanget? Perda kita tidak mengijinkan hal seperti itu,” tutur Lumentut Jumat (16/5).

Lumentut mengaku tidak ingin mempolemikkan masalah tersebut, namun mengharapkan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan kepada pemerintah provinsi di dinas PU melalui UPTD terkait.
“Tapi sekali lagi saya tidak ingin mempersoalkan, saya titipkan dengan cara baik-baik, tolonglah diserahkan kepada kita, sebab kalau dipersoalkan nanti dibenturkan pada persoalan-persoalan yang lain,” tukasnya. (red)