Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Minahasa. 
MINAHASA - Sungguh sangat di sayangkan jika bantuan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) kepada Sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa pada tahun 2012 kemarin, di indikasi telah terjadi penyelewengan pajak yang di perkirakan mencapai ratusan juta.

Sesuai dengan penelusuran wartawan media ini, di dapati pelaksanaan pengadaan barang TIK di sejumlah sekolah yang menggunakan anggaran Kementrian tersebut, di kerjakan oleh pihak Dinas terkait, yang di antaranya Bendahara Dikpora Minahasa, beserta para staf yang berkepentingan di dalamnya.

Bahkan hasil wawancara dengan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) penerima bantuan dana tersebut, menyatakan, bahwa pihaknya hanya menerima bantuan.

“Saat anggaran tersebut masuk ke rekening sekolah, ada beberapa staf yang berasal dari Dikpora Minahasa menghubungi kami serta datang ke rumah kami untuk, menawarkan jasa,”tutur,  Juliana Politon, Kepsek SMP Kristen Koka baru - baru ini, di Minahasa.

Dijelaskannya, dirinya diminta untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada oknum pegawai Dikpora dengan menyetorkan uang sebesar 29 juta dari pagu anggaran sebesar 31 juta.

“Kami hanya diminta untuk menyetorkan uang sesuai permintaan mereka, dan untuk masalah pengadaan barang nanti pihak mereka yang mengantarkan,”paparnya.

Lanjut, dalam proses pengadan barang tersebut, pihak Sekolah hanya tahu menerima barang yang diserahkan oleh para oknum staf Dikpora beserta laporan yang harus di tanda tangani, sementara untuk masalah spesifikasi barang dan kualitas, pihak sekolah tak begitu memahami terkait barang tersebut.

“Kami hanya menerima barang sementara untuk maslaah spesifikasi kami tak tahu, bakan ada beberapa barang yang belum beberapa bulan sudah mulai rusak, disamping itu juga dalam aturan main kami pihak sekolah kurang memahami, pasalnya, juknis dan juklaknya kami tak pegang,”ungkapnya.

Dipaparkannya pula, untuk masalah pajak sendiri dirinya tak tahu jika pihak ke tiga dalam hal ini pihak yang mengadakan barang tak membayar pajak, kami hanya menerima barang tersebut. Dan memang sesuai dengan hasil pemeriksanaan Badan Pengawas Keuangan (BPK), bahwa benar dalam pengadaan barang tersebut kami tak membayar pajak.

“Memang benar bahwa kami (red, sekolah) tak membayar pajak sesuai penyampaian BPK, namun permasalahan tersebut, harus di limpahkan kepada pihak ke-3, karna kami hanya tahu menerima barang,”imbuh politon.

Disamping itu, Kepala Dinas (Kadis) Dikpora pada masa itu Dennie Rompas, saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa selama ini laporan pihak BPK terkait pengadaan barang tersebut, sangat baik bahkan hingga saat ini pihak BPK tak mempermasalahkan terkait masalah tersebut.

“Kita tunggu keputusan BPK namun yang pasti hingga saat ini pihak BPK tak memberikan laporan terkait masala tersebut,”Ujanya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan data yang di ambil di lapangan sebanyak 45 sekolah penerima bantuan TIK dari pihak Kemendiknas, sebagaian besar pengadaannya dilakukan oleh para staf Dikpora. Disampi itu untuk persoalan pembayaran pajak rata-rata tak membayar pajak hingga saat ini, ditambah lagi ada salah satu sekolah yang penerima bantuan tersebut, anggarannya tak masuk ke  rekening sekolah.

Hal ini harus ada ketegasan hokum dari pihak berwajib mengingat, persoalan tersebut telah lama berlangsung di sejumlah instansi pemerintah khususnya Dikpora, pasalnya selain pengadaan TIK ada juga permasalahaan anggaran DAK yang hingga kini belum tuntas, ditambah permasalahan dana BOS, yang di indikasi di tutup-tutupi oleh pihak yang berwajib.


Penulis: Fe
Editor: Redaksi