Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. |
"Apa perlu saya kasih kuliah umum kepada mereka tentang arti HAM itu apa. Nanti kalau jadi kuliah umum, ya, saya jelaskan HAM itu apa kepada mereka," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Basuki mengungkapkan, sebenarnya Pemprov menyediakan rusun yang dilengkapi dengan kulkas, televisi, tempat tidur, serta meja dan kursi untuk makan. Saat mendengar hal tersebut, mereka sangat antusias dan berebut untuk bisa mendapatkan unit rusun.
Namun, ketika Basuki mengeluarkan surat perjanjian, mereka segera mundur satu per satu. Basuki menjelaskan, dalam surat perjanjian tersebut, warga akan dikenai sanksi kalau mereka menyewakan kembali rumah susun. Sanksi yang ada di surat perjanjian tersebut berupa kurungan penjara selama enam tahun.
Setelah membaca SP tersebut, warga banyak yang mengurungkan niatnya. "Ya, itu, kan, berati mereka mencoba untuk menyewakan kembali unit rusunnya. Kalau enggak, pasti mau kalau sudah disediakan unit rusun," kata Basuki.
Basuki melanjutkan, warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit kebanyakan ingin menyewakan kembali rumah susunnya. Untuk itu, mereka tidak mau melakukan negosiasi. Mereka mengangap sebagai orang yang dizalimi, padahal pada dasarnya, mereka sendirilah yang menzalimi orang lain.
Basuki menambahkan, warga bantaran Waduk Pluit tidak mau meninggalkan wilayah tersebut karena dibekingi oleh pengusaha. Untuk itu, Basuki merasa Komnas HAM membela orang yang salah dan membiarkan ratusan ribu warga Jakarta mengalami banjir jika musim hujan tiba.
"Hebatnya, mereka dibantu oleh Komnas HAM yang terhormat. Merasa melanggar HAM. Padahal, mesti ditinjau ulang, tuh, pengertiannya Komnas HAM tentang HAM," katanya.
Sumber: KC
Social Plugin